KPK Minta Napi Korupsi Tak Minta Tambah Fasilitas di Tahanan

Antara
Jubir KPK Ali Fikri (Foto: iNews/Rizki Maulana)

"Beberapa menu tahanan KPK di antaranya pada pagi secara bergantian bubur ayam/bubur kacang hijau/lontong sayur/roti/kue, dan susu kotak/jahe. Siang dan malam nasi putih dengan lauk pilihan bergantian ikan/daging/ayam/telur ditambah sayur dan buah," kata Ali.

Sedangkan, ujar dia lagi, menu makanan untuk tahanan disiapkan per 10 hari untuk kebutuhan katering dengan persetujuan dokter Rutan KPK untuk memastikan kecukupan gizi dan potensi risiko kesehatan masing-masing tahanan.

"Terkait dengan merebaknya COVID-19 dan sekaligus untuk mencegah penularan COVID-19, kami mengizinkan kepada tahanan untuk menambahkan waktu 30 menit hanya untuk berolahraga di pagi hari pada Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat," ujar Ali pula.

Sedangkan tentang permintaan para tahanan agar diperbolehkan menggunakan kompor listrik atau kulkas, KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan.

"Karena sesuai aturan di Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 (9) dan (13) yang berbunyi, ayat 9: "Setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan/atau alat elektronik lainnya", kata Ali.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

57 tahun lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

57 tahun lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

57 tahun lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada iPhone hingga Rumah Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal