KPK Minta Napi Korupsi Tak Minta Tambah Fasilitas di Tahanan

Antara
Jubir KPK Ali Fikri (Foto: iNews/Rizki Maulana)

Sedangkan ayat 13 disebut bahwa "Setiap narapidana atau tahanan dilarang membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran."

Sementara, untuk pengiriman boks makanan sudah diatur di dalam Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 26, dengan pengiriman boks disesuaikan dengan waktu kunjungan, yaitu Senin dan Kamis untuk mencegah kelebihan (over kapasitas makanan) di dalam kamar hunian yang akhirnya banyak yang kedaluwarsa dan tidak termakan.

"Terkait dengan keamanan dan ketertiban pada saat melakukan kunjungan, rutan mempunyai kebijakan bahwa untuk setiap kali melakukan kunjungan wajib menggunakan rompi untuk memudahkan petugas dalam memonitor tahanan yang sedang melakukan kunjungan dan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ali lagi.

Sementara, ujar dia, terkait makanan untuk sahur dan berbuka puasa, pihak rutan memastikan akan memberikan makanan sesuai jadwal di bulan Ramadhan dengan tetap menjaga kesegaran makanan dan menghindari basinya makanan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
9 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
9 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
11 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal