"Karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Atas ketidakhadiran tersebut, KPK memutuskan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Namun, KPK belum mengungkap waktu pemeriksaan berikutnya.
"Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Budi.