JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (17/5/2023). Hasbi dan Dadan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Keduanya merupakan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini diagendakan pemanggilan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (17/5/2023).
Belum ada informasi apakah keduanya akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tersebut. Tapi, KPK mengimbau agar keduanya untuk kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut. Karena ini kesempatan para tersangka dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik. Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka baru tersebut yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.