JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan terbuka mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Hal itu terkait kasus dugaan suap dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
"Kalau memang ada informasi lain termasuk yang ingin disampaikan tersangka karena misalnya sempat muncul 'ini tidak gratis, buat teman-teman', apakah itu klaim atau memang ada pihak lain yang diduga ikut menerima silakan disampaikan. Tentu KPK akan terbuka untuk menelusuri hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Dia mengharapkan politikus PAN tersebut secepatnya melapor jika memiliki informasi terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Dia mengatakan, sikap kooperatif tersangka akan dipertimbangkan untuk meringankan perkara.
"Akan lebih baik saya kira kalau tersangka (Taufik Kurniawan) terbuka karena sikap kooperatif tersangka pasti akan dihargai secara hukum. Apalagi jika ingin membuka keterlibatan pihak lain. Pasti itu akan menjadi alasan yang meringankan karena pasal yang digunakan itu pasal suap ancaman penjaranya maksimal 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun," ungkap Febri.
Dalam tuntutannya Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad, yang sudah divonis 4 tahun penjara, pada Senin 22 Oktober 2018 lalu, terungkap beberapa istilah itu. Disebutkan, Yahya Fuad pada Juni 2016 ditawari Taufik Kurniawan yang merupakan wakil ketua DPR, ada Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp 100 miliar.