Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Taufik Kurniawan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, KPK Pikir-Pikir
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Ditahan usai Diperiksa 9 Jam

Jumat, 02 November 2018 - 18:44:00 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Ditahan usai Diperiksa 9 Jam
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jumat (2/11/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama, Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Diperiksa hampir sembilan jam, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah itu keluar dengan mengenakan seragam oranye.

Saat disinggung keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PAN itu tidak menjawab pernyataan tersebut. Dia hanya memberikan pernyataan singkat.

"Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna. Itu dicerna sendiri ya," kata Taufik, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (2/11/2018).

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Taufik pun siap untuk menaati prosesnya. "Artinya saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Taufik ditahan untuk 20 hari pertama. ”TK ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1,” kata Febri.

KPK menduga Taufik menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen. Uang tersebut diterima Taufik sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK ‎fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut