KPK Panggil 2 Hakim Agung terkait Kasus Gratifikasi Gazalba Saleh

Nur Khabibi
Gedung KPK (Foto: Ist)

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Gazalba menerima uang Rp15 miliar terkait pengondisian perkara di Mahkamah Agung.

Perkara yang dikondisikan Gazalba adalah kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali terpidana Jafar Abdul Gaffar.

"Setelah itu dari kurun waktu 2017 menjabat sampai terakhir kita simpulkan bahwa uang-uang yang ada dalam bentuk properti, ada rumah, ada tanah, itu asal uang yang digunakan untuk membeli itu dari perkara-perkara tersebut. Makanya penggunaan pasalnya adalah pasal gratifikasi," kata Asep.

"Karena banyak sekali (suap yang diterima) kita jaring pakai pasal gratifikasi, bentuknya tadi sudah rumah, jadi tanah masuknya ke TPPU karena sudah berubah. Karena ada juga ditukar valas dan lain-lain," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Mendiktisaintek Tunjuk Pengganti Rektor Unsoed yang jadi Tersangka KPK

16 jam lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

1 hari lalu

Detik-Detik KPK Sita Uang Rp665 Juta saat OTT Rektor Unsoed, Disimpan dalam Amplop

2 hari lalu

Rektor Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Sikap Alumni Unsoed

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal