KPK Panggil 3 Kepala Dinas HSU, Dalami Kasus Pemerasan Jaksa Nakal

Nur Khabibi
Ilustrasi Gedung KPK (dok. istimewa)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kajari dan dua pejabat Kejari HSU sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, KPK telah mengantongi kecukupan bukti adanya dugaan pemerasan di Kejari HSU.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep, Sabtu (20/12/2025) kemarin.

Sementara itu, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dicopot dari Kajari HSU usai ditetapkan tersangka oleh KPK.

Selain itu, Kejaksaan Agung mencopot dua pejabat lainnya yang juga ditetapkan tersangka, yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
15 jam lalu

KPK Ungkap Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper Disita dari Safe House di Ciputat 

Nasional
18 jam lalu

KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA

Nasional
4 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal