JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Senin (7/7/2025). Kelimanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan 2017-2019.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan, para pejabat yang dipanggil yakni:
1. Sigit Hari Mardani (SHM) selaku Kassubag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan.
2. Fitriasih (FIT) selaku Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan.
3. Joko Andriyanto (JA) selaku Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan.
4. Arkan Dwi Lestari (ADL) selaku Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
5. Rahman Yulianto (RY) selaku Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
Hanya saja, Budi belum memastikan apakah kelimanya menghadiri pemeriksaan itu. Adapun Budi juga belum membeberkan apa yang didalami oleh penyidik.