MEDAN, iNews.id - Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Medan memastikan bahwa senjata api (senpi) milik Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), legal. Senpi tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah Topan Ginting.
Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan mengatakan, kepemilikan senpi oleh Topan Ginting sesuai prosedur. Topan Ginting, kata dia saat ini masih menjabat sebagai Ketua Harian Perbakin Medan periode 2022–2026.
"Hingga sekarang dan sampai saat ini dari Ketum tidak ada menerbitkan surat pemberhentian terhadap Topan Ginting dan statusnya masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," ujar Hanjaya, dalam keterangannya Sabtu (5/7/2025).
Selain itu, lanjut dia koordinasi dengan Intelkam Polda Sumatera Utara (Sumut) telah dilakukan dan status kepemilikan senjata Topan Ginting telah diakui oleh Intelkam Mabes Polri.