Selain itu, KPK menggeledah firma hukum Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025). Dari giat tersebut,KPK mengamankan sejumlah barang bukti.
Sebelumnya, SYL dihukum 12 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat SYL atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).