KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Nur Khabibi
Eks Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv diduga terima gratifikasi senilai Rp20,7 miliar. (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv bernama Feby Paramita. Feby dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.

Feby yang berstatus pihak swasta dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (28/9/2026). Namun, dia belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang berada di luar negeri dan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Feby. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Feby berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang menjerat Muhammad Haniv.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan, untuk tersangka saudara MH," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Belum diketahui materi yang akan digali penyidik dari pemeriksaan Feby. KPK sebelumnya mengungkap dugaan keterkaitan Muhammad Haniv dengan penerimaan dana untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 menit lalu

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait Kasus Suap Audit Muara Enim

20 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Sejumlah Kantah di Jatim Setor Uang ke Oknum BPN

22 jam lalu

Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Uang Asing hingga Ratusan Juta Rupiah

1 hari lalu

KPK Sita Perhiasan Emas saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal