KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

Nur Khabibi
Eks Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv saat diperiksa KPK pada Jumat (7/3/2025) (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Perpanjangan dilakukan usai masa penahanan 20 hari pertama selesai pada 7 September. 

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Saudara MH, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diterimanya selaku pegawai Ditjen Pajak, dari sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (8/9/2026). 

Perpanjangan ini merupakan kali pertama usai Haniv ditahan sejak 19 Agustus kemarin. Masa penahanan diperpanjang untuk 40 hari ke depan. 

"Perpanjangan penahanan pertama ini, untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 September 2026," ujarnya. 

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksi untuk kepentingan diri dan usaha anaknya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang

18 jam lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

18 jam lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

4 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal