JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Perpanjangan dilakukan usai masa penahanan 20 hari pertama selesai pada 7 September.
"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Saudara MH, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diterimanya selaku pegawai Ditjen Pajak, dari sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (8/9/2026).
Perpanjangan ini merupakan kali pertama usai Haniv ditahan sejak 19 Agustus kemarin. Masa penahanan diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan pertama ini, untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 September 2026," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksi untuk kepentingan diri dan usaha anaknya.