KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad, Dalami Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Nur Khabibi
Gedung KPK (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang kini menjadi anggota DPR, Anwar Sadad. Anwar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2022-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/8/2026). 

Belum diketahui apa yang akan digali dari keterangan Anwar Sadad. 

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebanyak 21 orang tersangka tersebut terdiri atas empat pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi.

Pada klaster pertama, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai penerima suap. Sementara pemberi suapnya yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan dan A Royan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Terungkap! Gus Alex 2 Kali Pinjam Uang ke Eks Pejabat Kemenag, Total Rp500 Juta

11 jam lalu

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait Kasus HGB, Ruangan Anak Buah Nusron Disasar

14 jam lalu

KPK Yakin Nusron bakal Kooperatif usai 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka Kasus HGB

1 hari lalu

Respons Bahlil usai Kader Golkar Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal