JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang kini menjadi anggota DPR, Anwar Sadad. Anwar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2022-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Belum diketahui apa yang akan digali dari keterangan Anwar Sadad.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebanyak 21 orang tersangka tersebut terdiri atas empat pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai penerima suap. Sementara pemberi suapnya yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan dan A Royan.