KPK Panggil Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan, Dalami Kasus Hasto

Nur Khabibi
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (dok. KPU)

Wahyu merupakan mantan terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. 

Wahyu divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait perkara tersebut.

Namun, Wahyu sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status bebas bersyarat itu, dia masih diwajibkan melapor ke Badan Pemasyarakatan hingga 13 Februari 2027.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
4 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Buletin
5 jam lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Buletin
7 jam lalu

Viral! Emak-Emak Berkelahi saat Salat Id di Mandailing Natal Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal