KPK Panggil Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan, Dalami Kasus Hasto

Nur Khabibi
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (dok. KPU)

Wahyu merupakan mantan terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. 

Wahyu divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait perkara tersebut.

Namun, Wahyu sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status bebas bersyarat itu, dia masih diwajibkan melapor ke Badan Pemasyarakatan hingga 13 Februari 2027.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
14 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
1 hari lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
1 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal