KPK Panggil Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan, Dalami Kasus Hasto

Nur Khabibi
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (dok. KPU)

Wahyu merupakan mantan terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. 

Wahyu divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait perkara tersebut.

Namun, Wahyu sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status bebas bersyarat itu, dia masih diwajibkan melapor ke Badan Pemasyarakatan hingga 13 Februari 2027.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Buletin
15 jam lalu

Detik-Detik Bocah 4 Tahun Diserang Lima Anjing di Cibuntu Bandung

Nasional
18 jam lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

All Sport
20 jam lalu

Olahraga Lari Ungkap Wajah Baru Samarinda, Kota di Kaltim Kian Ramah Pejalan Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal