JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Senin (1/9/2025) hari ini. Gus Yaqut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
"Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah Gus Yaqut bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.