KPK Panggil Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali terkait Korupsi Kuota Haji

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK memanggil eks Sekjen Kemenag Nizar Ali untuk diperiksa terkait korupsi kuota haji pada Jumat (12/9/2025). (Foto: iNews.id)

"Kenapa 92 persen? Karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025). 

Asep melanjutkan, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua. 

"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kawal Sidang Kuota Haji, Forum Jakarta Nahdliyin Minta Gus Yaqut Dibebaskan

2 hari lalu

KPK Periksa Nusron Wahid, Dalami Dugaan Aliran Uang ke Orang Kepercayaan

2 hari lalu

Nusron Wahid soal ke Luar Negeri saat Dipanggil KPK: Saya Menteri, Pasti Ada Izinnya

2 hari lalu

Nusron Wahid Bungkam usai Diperiksa KPK, Ajudan Sempat Halangi Wartawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal