KPK Panggil Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali terkait Korupsi Kuota Haji

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK memanggil eks Sekjen Kemenag Nizar Ali untuk diperiksa terkait korupsi kuota haji pada Jumat (12/9/2025). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025). 

Dalam pemeriksaan ini, Nizar Ali diperiksa selaku Sekjen Kemenag periode 2023. Namun, belum diketahui apakah Nizar akan hadir dalam pemeriksaan atau tidak.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan persentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kawal Sidang Kuota Haji, Forum Jakarta Nahdliyin Minta Gus Yaqut Dibebaskan

2 hari lalu

KPK Periksa Nusron Wahid, Dalami Dugaan Aliran Uang ke Orang Kepercayaan

2 hari lalu

Nusron Wahid soal ke Luar Negeri saat Dipanggil KPK: Saya Menteri, Pasti Ada Izinnya

2 hari lalu

Nusron Wahid Bungkam usai Diperiksa KPK, Ajudan Sempat Halangi Wartawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal