JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah civitas Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Selasa (15/9/2026). Pemanggilan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
"Hari ini Selasa (15/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan pemerasaan dan penerimaan lainnya/gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed Purwokerto," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Ada tujuh saksi yang dijadwalkan diperiksa pada hari ini. Ketujuh saksi itu ialah NF selaku Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I), KPP Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II), WH sebagai Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas (Warek IV).
Kemudian, MS sebagai dosen Fakultas Peternakan, NS Guru Besar (Profesor) di bidang Ilmu Filsafat Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), WK dosen Fakultas Hukum Unsoed, dan UG selaku dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman.
"Pemeriksaan dilakukan Polresta Banyumas," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK membongkar praktik korup yang diduga dilakukan jajaran pejabat Universitas Soedirman termasuk oleh sang rektor Akhmad Sodiq. Diketahui, terdapat 245 kursi yang tersedia dalam jalur mandiri Unsoed.