JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini, Senin (17/2/2025). Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Benar saudara HK (Hasto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengaku telah menerima surat pemanggilan dari KPK yang ditujukan kepada kliennya. Namun, Hasto meminta pemeriksaan ditunda.
Ronny menyebut, alasan meminta penundaan lantaran pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan kembali.
"Kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca-tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK tidak dapat diterima.
Dengan begitu, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku sah.