KPK Panggil Hasto sebagai Tersangka Hari Ini, Pengacara Minta Ditunda

Nur Khabibi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada Senin (13/1/2025). (Foto: Aldhi/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini, Senin (17/2/2025). Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

"Benar saudara HK (Hasto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025). 

Tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengaku telah menerima surat pemanggilan dari KPK yang ditujukan kepada kliennya. Namun, Hasto meminta pemeriksaan ditunda.

Ronny menyebut, alasan meminta penundaan lantaran pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan kembali.

"Kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca-tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK tidak dapat diterima. 

Dengan begitu, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku sah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
18 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Buletin
20 jam lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Nasional
24 jam lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal