JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta, hari ini. Sedianya, Ely bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon.
Selain Ely, penyidik juga memanggil 12 saksi lainnya yakni, Anggota DPRD Ambon Everd H Kermite, Pemilik Rumah Makan Sari Gurih Martha Tanihaha, Kadiskominfo Ambon Joy Reinier Adriawan, pihak swasta Grivandro Louhenapessy, Kepala UPTD Parkir Kota Ambon Izaac Jusak Said.
Kemudian, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Rolex Segfried De Fretes, Kepala BPKAD Ambon, Apries Gaspezs; Kadis Perindag Ambon Sirjohn Slarmanat, Kadis Kesehatan Wendy Pelupessy, Kepala Bappeda Enrico R Matitaputty, PNS, Hervianto; serta Pemilik Toko Buku NN Sieto Nini Bachry.
"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Sirimau, Kota Ambon, Maluku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/8/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.