KPK Panggil Mantan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti

Antara
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto:Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Dia akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana)," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

KPK juga memanggil staf Biro Perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M Faishol Zuhri serta Kepala Sie Pemrogaman II (Wilayah Indonesia Timur) Subdit Pemograman Direktorat PJJ DItjen Binamarga Kementerian PUPR 2015 - Januari 2017 dan Kasatker P2JN provinsi Jawa Timur (Januari 2017 - sekarang) Reiza Setiawan.

Damayanti diketahui merupakan terpidana kasus penerimaan suap dari pengusaha untuk mendapatkan pekerjaan di Kementerian PUPR Tahun anggaran 2016. Dia telah divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap 278.700 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
12 hari lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
12 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Nasional
15 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Music
20 hari lalu

Ariel Noah hingga Judika Ngeluh soal Royalti Musik ke Fraksi PDIP, Ini Harapannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal