JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Dia akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana)," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/8/2021).
KPK juga memanggil staf Biro Perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M Faishol Zuhri serta Kepala Sie Pemrogaman II (Wilayah Indonesia Timur) Subdit Pemograman Direktorat PJJ DItjen Binamarga Kementerian PUPR 2015 - Januari 2017 dan Kasatker P2JN provinsi Jawa Timur (Januari 2017 - sekarang) Reiza Setiawan.
Damayanti diketahui merupakan terpidana kasus penerimaan suap dari pengusaha untuk mendapatkan pekerjaan di Kementerian PUPR Tahun anggaran 2016. Dia telah divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap 278.700 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar.