Dalam kasus ini KPK juga memanggil saksi lainnya yakni, Hakim Pengadilan Agama Bogor Ida Zulfatria. Dia juga dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Rizal Djalil.
KPK menduga Rizal Djalil menerima suap dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebanyak 100.000 Dolar Singapura pecahan 1.000 Dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR untuk dikerjakan oleh perusahaan Leonardo.