JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Sebelumnya, Hasto absen pada panggilan Senin (17/2/2025).
Menurut kuasa hukum Hasto, Ronny Talapesy ketidakhadiran kliennya dalam pemanggilan karena Hasto tengah mengajukan praperadilan lagi.
Diketahui, surat panggilan kedua dilayangkan usai Hasto absen pada panggilan Senin (17/2/2025) dengan alasan mengajukan praperadilan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan kedua pada Senin (17/2). Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan pendidikannya.
"Kamis," kata Tessa saat ditanya jadwal pemeriksaan Hasto dalam surat panggilan kedua, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, Tessa menyatakan, penyidik menilai alasan Hasto absen karena sedang mengajukan praperadilan tidak patut.