"Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/2/2025).
Tessa menjelaskan, proses praperadilan berbeda dengan penyidikan. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk meminta penundaan pemeriksaan. Menurutnya, hal tersebut juga berlaku di Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
"Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," ujarnya.
Terkait surat pemanggilan kedua tersebut, Tessa mengatakan akan dijadwalkan pemeriksaan dalam pekan ini.
"Masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat," ucapnya.