Eks Kader PDIP yang Dipecat Hasto Sujud Syukur di KPK usai Praperadilan Tak Diterima

Tim iNews.id
Eks kader PDIP yang dipecat Hasto sujud syukur di KPK

JAKARTA, iNews.id - Eks kader PDI Perjuangan (PDIP) asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Sudarsono tiba-tiba datang ke Kantor KPK pada Senin (17/2/2025). Kedatangannya untuk mengirim karangan bunga dan melakukan sujud syukur.

"Pada kesempatan hari ini, saya datang ke KPK, saya ingin sujud syukur di depan kantor KPK ini atas ditolaknya praperadilan yang kemarin diajukan oleh Hasto," ucap Sudarsono.

Sudarsono berharap agar KPK bisa menyelesaikan kasus Hasto sesegera mungkin dan adil. Tak lupa, ia juga meminta Hasto selalu mentaati hukum agar negara tak lagi disibukkan dengan kasusnya.

"Tapi tampaknya (Hasto) juga belum bisa datang lagi, ya saya harap dengan hormat Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat," tutur dia.

Sudarsono mengaku, dirinya merupakan kader PDIP yang dipecat Hasto per Januari 2025. Alasan pemecatannya karena ia pernah mengkritik Hasto. 

"Apa yang saya kritisi adalah sebagai kader partai menurut saya selama ini atau 6 bulan terakhir ini banyak ocehan statement saudara Hasto yang tidak menguntungkan PDI Perjuangan," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

17 jam lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

19 jam lalu

KPK Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, 2 Anggota DPRD Jateng

1 hari lalu

PDIP Jelaskan Alasan Megawati Tak Hadiri Upacara HUT RI di Istana: Punya Misi Khusus

2 hari lalu

Megawati Ajak Rakyat Indonesia Belajar dari Iran, Tak Terkalahkan karena Persatuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal