"Kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan," kata dia.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia tidak hadir setelah menyampaikan surat konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik.
"Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Budi menjelaskan, Nusron berhalangan hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
"Karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka adalah, eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Mereka ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon Agung; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.