JAKARTA, iNews.id - Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menuai polemik usai Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) mundur. Polemik itu ternyata ikut menyita perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya akan memantau program yang diinisiasi Kemendikbud. Pemantaun merupakan amanat dalam Pasal 6 huruf c UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tentu saja ada pemantauan KPK terhadap program-program semacam ini karena salah satu tugas dan fungsi KPK adalah monitoring," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Pendalaman program tersebut, menurut Nawawi, dapat dilakukan melalui kajian. KPK juga telah melakukan hal yang sama terkait program-program pemerintah sebelumnya seperti program kartu prakerja.
"KPK akan mendalami program dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, (kartu) prakerja dan lain-lain," ujarnya.