JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua, Lukas Enembe siap menjalani proses hukum. Menurut KPK hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan (Kemkes).
"KPK intensif berkoordinasi dengan Kemkes dan IDI dalam melakukan pemantauan dan telah memastikan kondisi kesehatan Enembe dinyatakan baik dan sehat," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (22/2/2023).
Ali juga mengatakan Lukas Enembe dinyatakan bisa melalui proses penahanan.
"Hasil pemeriksaan kesehatannya pun menyatakan Enembe fit for interview dan fit for stand to trial dalam melaksanakan upaya paksa penahanan pada proses penanganan," ucapnya.
KPK sejauh ini telah menyediakan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang memadai di Rutan KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk memastikan layanan dan fasilitas kesehatan tersebut, KPK juga memiliki poliklinik dengan 2 orang dokter yang bertugas untuk memeriksa kondisi kesehatan para tahanan KPK," ujarnya.
Selain itu, KPK telah menerima kunjungan dari Komnas HAM terkait pemantauan akses pemenuhan hak asasi manusia terhadap yang bersangkutan.
"Kunjungan dilakukan di Rutan KPK untuk melihat langsung kondisi Enembe. Tersangka terpantau dalam kondisi sehat dan baik," tuturnya.
Terakhir, dirinya juga berkomitmen dalam menjunjung tinggi hak-hak dasar para pihak yang berperkara di KPK, termasuk dalam pemenuhan fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi para tahanan.
"Koordinasi dan kunjungan itu sebagai wujud sinergi antarlembaga khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif. Sehingga bisa segera memberi kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara," tuturnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).