KPK Pastikan Lukas Enembe Mampu Jalani Proses Hukum usai Diperiksa IDI dan Kemkes

Martin Ronaldo
KPK memastikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua, Lukas Enembe siap menjalani proses hukum. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua, Lukas Enembe siap menjalani proses hukum. Menurut KPK hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan (Kemkes).

"KPK intensif berkoordinasi dengan Kemkes dan IDI dalam melakukan pemantauan dan telah memastikan kondisi kesehatan Enembe dinyatakan baik dan sehat," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (22/2/2023).

Ali juga mengatakan Lukas Enembe dinyatakan bisa melalui proses penahanan.

"Hasil pemeriksaan kesehatannya pun menyatakan Enembe fit for interview dan fit for stand to trial dalam melaksanakan upaya paksa penahanan pada proses penanganan," ucapnya.

KPK sejauh ini telah menyediakan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang memadai di Rutan KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk memastikan layanan dan fasilitas kesehatan tersebut, KPK juga memiliki poliklinik dengan 2 orang dokter yang bertugas untuk memeriksa kondisi kesehatan para tahanan KPK," ujarnya.

Selain itu, KPK telah menerima kunjungan dari Komnas HAM terkait pemantauan akses pemenuhan hak asasi manusia terhadap yang bersangkutan.

"Kunjungan dilakukan di Rutan KPK untuk melihat langsung kondisi Enembe. Tersangka terpantau dalam kondisi sehat dan baik," tuturnya.

Terakhir, dirinya juga berkomitmen dalam menjunjung tinggi hak-hak dasar para pihak yang berperkara di KPK, termasuk dalam pemenuhan fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi para tahanan.

"Koordinasi dan kunjungan itu sebagai wujud sinergi antarlembaga khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif. Sehingga bisa segera memberi kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara," tuturnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
9 jam lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
10 jam lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Bisnis
11 jam lalu

Guru Ini Dirikan AgenBRILink di Pedalaman Papua, Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan bagi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal