JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan telah menindaklanjuti dugaan harta tak wajar milik Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Salah satu upaya KPK, berkoordinasi dengan Inspektorat Kemenkeu pada 2020.
"Dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020," kata Ghufron melalui pesan singkatnya, Senin (27/2/2023).
KPK sudah menyerahkan hasil pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun ke Kemenkeu. KPK menduga ada ketidakwajaran antara harta kekayaan dengan profil Rafael Alun Trisambodo yang merupakan eselon III DJP Kemenkeu. Namun memang, belum ada laporan tindak lanjut dari Kemenkeu terkait hasil pemeriksaan KPK tersebut.
Selain Kemenkeu, kata Ghufron, KPK juga kerap berkoordinasi dengan instansi atau lembaga lainnya berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan LHKPN, sambung dia, menjadi instrumen penting untuk promosi ataupun mutasi jabatan di lembaga atau instansi pemerintah.
"Hasil analisis pemeriksaan LHKPN ini juga sering digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda. Hal itu menjadi bagian proses pencegahan agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas," kata Ghufron.