Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Nur Khabibi
Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (31/10/2025) lalu. Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Tannos menggugat KPK terkait keabsahan penangkapan. Diketahui, Tannos ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 lalu.

"Klasifikasi pekara: sah atau tidaknya penangkapan," bunyi informasi yang ditampilkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dilihat Senin (3/11/2025). 

Sidang perdana praperadilan tersebut digelar hari ini pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.

Diketahui, Tannos merupakan tahanan Changi Prison yang saat ini tengah menjalani proses sidang ekstradisi di Singapura.

Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

Nasional
4 bulan lalu

Buronan Kelas Kakap Paulus Tannos Ngotot Tolak Ekstradisi, Apa Alasannya?

Nasional
4 bulan lalu

Sidang Putusan Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Hari Ini, KPK Optimistis Permohonan Dikabulkan

Nasional
4 bulan lalu

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Selama 3 Hari

Nasional
4 bulan lalu

Buronan Kelas Kakap Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal