JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (31/10/2025) lalu. Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Tannos menggugat KPK terkait keabsahan penangkapan. Diketahui, Tannos ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 lalu.
"Klasifikasi pekara: sah atau tidaknya penangkapan," bunyi informasi yang ditampilkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dilihat Senin (3/11/2025).
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar hari ini pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.
Diketahui, Tannos merupakan tahanan Changi Prison yang saat ini tengah menjalani proses sidang ekstradisi di Singapura.
Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018.