KPK: Pembebasan Bersyarat Robert Tantular Domain Dirjen PAS

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: SINDOphoto).

Sementara terkait kasus Bank Century yang ditangani saat ini, KPK sudah memeriksa 36 saksi. Di antaranya, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Komite Kebijakan Sektor Keuangan  (KKSK) dan unsur swasta.

"Sesuai dengan UU KPK penyidikan dilakukan jika sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup," ucapnya.

Total hukuman mantan bos Bank Century itu 21 tahun. Namun, baru 10 tahun Robert Tantular diberikan pembebasan bersyarat. Dia tidak lagi menghuni ruang tahanan di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur sejak Juli 2018.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Mobil
8 hari lalu

Bawa 4 Brand, Intip Deretan Mobil Baru dan Konsep Toyota di JMS 2025

Seleb
29 hari lalu

Tragis! Ammar Zoni Terancam Batal Bebas usai Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan

Nasional
2 bulan lalu

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Nasional
3 bulan lalu

Ini Aktivitas Setya Novanto usai Bebas Bersyarat

Nasional
3 bulan lalu

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Langsung Masuk Pengurus Golkar?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal