Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BLBI. KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.
Pada pertimbangan putusan pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung (selaku kepala Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional) telah memperkaya Sjamsul Nursalim dengan menerbitkan SKL BLBI.
Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.