JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim tetap berjalan. Hal itu dungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, kemarin.
Saut mengatakan, KPK tetap akan berupaya semakismal mungkin sesuai dengan kewenagan yang dimiliki untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp4,58 triliun dalam kasus BLBI. Komitmen itu ditunjukkan lembaga antirasuah dengan tetap melanjutkan proses penyidikan tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya menyangkut kasus tersebut.
“Penanganan perkara dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) yang sedang berproses dalam tahap penyidikan akan tetap berjalan. Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka, dan penelusuran aset menjadi konsentrasi KPK,” kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, instansinya yakin dengan bukti permulaan yang cukup untuk perkara BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim. Dia memastikan, jika ada gugatan dan upaya hukum lain, KPK tak akan segan menghadapinya.
“Yang pasti, saat ini proses penyidikan untuk SJN dan ITN masih kami lakukan dan proses ini tidak akan kami hentikan karena undang-undang memberikan aturan yamg tegas kepada KPK bahwa KPK tidak bisa menghentikan proses penyidikan dan penuntutan,” ujar Febri.