KPK Periksa Arsitek Lo Jecky terkait 2 Rumah Nurhadi di Jakarta

Antara
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Lo Jecky yang berprofesi sebagai arsitek, Selasa (15/9/2020). Dia dimintai keterangan terkait rumah milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di kawasan Hang Lekir dan Patal Senayan, Jakarta.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menduga dana yang dibayarkan oleh Nurhadi untuk mendesain 2 rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterima.

"Lo Jecky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Dia menuturkan, KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni Wilson Margatan selaku wiraswasta. Wilson dimintai keterangan untuk Nurhadi dalam kasus yang sama.

"Melalui keterangan saksi ini, penyidik masih terus mendalami adanya dugaan aliran uang oleh tersangka NHD ke berbagai pihak," tuturnya.

Selain pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memeriksa tersangka Rezky Herbiyono dari pihak swasta yang merupakan menantu Nurhadi.

"RHE juga dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, penyidik mengonfirmasi terkait dugaan banyaknya aliran uang yang diterima maupun diberikan oleh tersangka RHE dari dan ke berbagai pihak," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

1 bulan lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

2 bulan lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

3 bulan lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal