JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Lo Jecky yang berprofesi sebagai arsitek, Selasa (15/9/2020). Dia dimintai keterangan terkait rumah milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di kawasan Hang Lekir dan Patal Senayan, Jakarta.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menduga dana yang dibayarkan oleh Nurhadi untuk mendesain 2 rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterima.
"Lo Jecky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Dia menuturkan, KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni Wilson Margatan selaku wiraswasta. Wilson dimintai keterangan untuk Nurhadi dalam kasus yang sama.
"Melalui keterangan saksi ini, penyidik masih terus mendalami adanya dugaan aliran uang oleh tersangka NHD ke berbagai pihak," tuturnya.
Selain pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memeriksa tersangka Rezky Herbiyono dari pihak swasta yang merupakan menantu Nurhadi.
"RHE juga dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, penyidik mengonfirmasi terkait dugaan banyaknya aliran uang yang diterima maupun diberikan oleh tersangka RHE dari dan ke berbagai pihak," ucapnya.