JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Sinyal itu diberikan menyusul gelar perkara atau ekspose yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu saja. Mungkin dalam waktu yang dekat," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9/2020).
KPK, menurut dia, sedang merampungkan penyidikan TPPU Nurhadi. Namun, penyidikan sedikit tersendat karena dampak pandemi virus corona (Covid-19).
"Kita upaya kan seperti itu.Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," katanya.
Belakangan, KPK diketahui memang sedang menyelidiki dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Nurhadi dalam mengurus perkara. Tak hanya itu, KPK juga menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset ternasuk lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut) seluas 530,8 hektare.