KPK Segera Terbitkan Sprindik Kasus Pencucian Uang Nurhadi

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah). (Foto: iNews/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Sinyal itu diberikan menyusul gelar perkara atau ekspose yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu saja. Mungkin dalam waktu yang dekat," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9/2020).

KPK, menurut dia, sedang merampungkan penyidikan TPPU Nurhadi. Namun, penyidikan sedikit tersendat karena dampak pandemi virus corona (Covid-19).

"Kita upaya kan seperti itu.Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," katanya.

Belakangan, KPK diketahui memang sedang menyelidiki dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Nurhadi dalam mengurus perkara. Tak hanya itu, KPK juga menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset ternasuk lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut) seluas 530,8 hektare.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung

Nasional
11 jam lalu

KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH terkait Fasilitas Jemaah Haji

Nasional
18 jam lalu

KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim

Nasional
1 hari lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal