KPK Periksa Eks Gubernur BI terkait Kasus Korupsi E-KTP

Rizki Maulana
Eks Gubernur BI, Agus Martowardojo. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus korupsi perkara penerapan paket kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan (e-KTP). Hal itu ditandai dengan pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo hari ini, Kamis (25/6/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos (PST) dan kawan-kawan. Namun Ali belum bisa memastikan Agus datang atau tidak.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PST. Pemeriksaan terkait e-KTP," ucap Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Dalam perkara e-KTP, KPK pada Selasa (22/6/2020) juga memeriksa dua saksi. Kedua saksi tersebut yaitu mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2007-2014, Diah Anggraeni dan Husni Fahmi yang merupakan staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Husni Fahmi merupakan tersangka dalam kasus ini. Saat pemeriksaan, Diah dan Husni Fahmi diperiksa saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (IEW).

Selain Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos, lembaga antirasuah telah menetapkan satu tersangka lain, yakni eks Anggota DPR Fraksi Hanura, Miryam S Haryani. KPK menetapkan empat tersangka baru dalam pusaran kasus itu pada 13 Agustus 2019.

Secara keseluruhan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Dalam pokok perkara, KPK memproses delapan orang tersangka yang terbagi dalam tiga klaster yakni politisi, pejabat di Kemendagri, dan swasta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Ungkap Saldo Uang Pemerintah di BI Sisa Rp120 Triliun

Makro
21 hari lalu

Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Nasional
21 hari lalu

BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Nasional
23 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp7.389 Triliun per Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal