KPK Sebut Kerja Sama dengan Nazaruddin terkait Whistleblower Kasus E-KTP

Riezky Maulana
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tidak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator/JC) dalam kasusnya. KPK menyebutkan menjalin kerja sama dengan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu karena mau menjadi pelapor tindak pidana (Whistleblower) kasus korupsi e-KTP.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kerja sama itu dilakukan karena Nazaruddin mengaku mengetahui siapa saja pelaku dalam kasus e-KTP. KPK, tidak pernah mau bekerja sama dari kasus Nazaruddin.

"Dalam beberapa pemeriksaan, KPK beri surat yang bersangkuran kerjasa manya untuk membuka kasus yang lain, kemudian dia bertindak bukan sebagai JC, tetapi whistleblower," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (23/6/2020).

Untuk diketahui, whistleblower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Orang yang melakukan whistleblower tidak terlibat dalam kasusnya sendiri.

"Itulah kami beri surat untuk kasus E-KTP. Tetapi untuk kasus dia sendiri, KPK tidak pernah memberi status sebagai Justice Collaborator," ujar Marwata.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
9 jam lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

10 jam lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

19 jam lalu

KPK Kembali Sita Mobil Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

23 jam lalu

Penampakan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Pakai Rompi Tahanan KPK, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal