KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Haryo Sakti terkait Kasus Silmy Karim

Jonathan Simanjuntak
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, Jumat (28/8/2026). Haryo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Haryo akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).

Selain Haryo, kata Budi, penyidik juga memanggil Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra; dan Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake. 

Meski demikian Budi belum menjelaskan materi apa yang akan didalami dari ketiga saksi tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari ke Depan

8 hari lalu

Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Total Rp150 Miliar

23 hari lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

24 hari lalu

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel buntut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal