KPK Periksa Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Kasus Suap HGU Sawit 

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Wilayah BPN Riau M. Syahrir kasus suap HGU Sawit. (Foto: Istimewa).

Dalam kasus tersebut selain Andi Putra, KPK juga telah menetapkan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari dan Sudarso sebagai tersangka. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, Senin, (18/10/2021). 

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Pemerintah Siapkan Lahan Eks HGU untuk Huntap Korban Bencana Sumatra, Segini Luasnya

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Instruksikan Cabut HGU untuk Bangun Hunian Sementara Korban Bencana Sumatra

Nasional
2 bulan lalu

Basuki soal Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Bukan Cabut Hak, cuma Revisi Mekanismenya

Nasional
2 bulan lalu

MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Kepala Otorita: Ahamdulillah Investor Belum Komplain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal