KPK Periksa Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Kasus Suap HGU Sawit 

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Wilayah BPN Riau M. Syahrir kasus suap HGU Sawit. (Foto: Istimewa).

Dalam kasus tersebut selain Andi Putra, KPK juga telah menetapkan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari dan Sudarso sebagai tersangka. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, Senin, (18/10/2021). 

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Marak Bangunan di Wilayah Sungai hingga Waduk, Nusron Ungkap Penyebabnya

Nasional
3 bulan lalu

Menteri ATR Nusron Wahid Minta Maaf usai Sebut Semua Tanah Milik Negara

Buletin
4 bulan lalu

Cekcok Gubernur Bobby dan Komisi II DPR Memanas dalam Rapat Resmi

Nasional
4 bulan lalu

Cekcok Bobby Nasution dan DPR RI di Medan, Ini Kronologi dan Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal