JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, Kamis (16/12/2021). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Syahrir diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Kuansing Andi Putra. Saat ini Andi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini (16/12/2021) bertempat di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AP," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/12/2021).