JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO), Selasa (5/11/2019). Bambang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap BTO sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak Selasa (10/9/2019). Bambang diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Pada 2008, saat masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, Bambang bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.