KPK Periksa Menag Hari Ini Terkait Kasus Suap Romy

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews,id/Ilma de Sabrinah)

Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka yaitu anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Romy; Kepala Kantor Kemenag Kabupaten, Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi; dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Romy diduga telah menerima uang Rp300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang suap itu maksudnya agar Romy dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.

Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

Romy Malam Ini Keluar dari Rutan KPK

Nasional
6 tahun lalu

KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum: Tak Masalah, Asal Pak Romy Dibebaskan

Nasional
6 tahun lalu

Begini Reaksi KPK usai Hukuman Romy Dipotong Jadi 1 Tahun

Nasional
6 tahun lalu

Romy Bebas Pekan Depan usai Hukuman Dipotong Jadi 1 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal