JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan Muhammad Romahurmuziy. Pria yang akrab disapa Romy ini sebelumnya mengajukan praperadilan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
"Sidang pertama, dilihat saja dulu apakah kedua belah pihak hadir, kalau hadir, kedua belah pihak agendanya pembacaan permohonan praperadilan," kata Kepala Humas PN Jaksel Jaksel, Achmad Guntur saat dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Senin (22/4/2019).
Rencananya sidang bakal digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sebelumnya, pada 10 April 2019 pihak KPK telah menerima surat dari PN Jaksel terkait praperadilan yang diajukan Romy. Menanggapi hal tersebut pihak KPK telah mempelajarinya dan siap untuk menghadapi upaya hukum itu.
"KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut. Apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada, dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2019.
Poin dalam praperadilan yang diajukan anggota Komisi Keuangan DPR RI itu adalah pada ketidaktahuannya terkait tas kertas berisi uang dan Romy mempermasalahkan penyadapan KPK. Kemudian, pihak Romy juga mempermasalahkan operasi senyap yang dilakukan penyidik terhadapnya.