JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Senin (10/4/2023). Politikus PDI-Perjuangan tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Penyidik mencecar Prasetyo soal proses pembahasan anggaran RAPBD DKI Jakarta tahun 2018 dan APBD DKI Jakarta 2019 untuk penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah (PD) Sarana Jaya. Tak hanya itu, Prasetyo juga dicecar soal aliran uang dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Pulo Gebang.
"Saksi hadir dan didalami terkait proses pembahasan anggaran RAPBD DKI Jakarta tahun 2018 dan APBD DKI Jakarta 2019 khususnya soal penyertaan modal daerah kepada PD Sarana Jaya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).
KPK menduga Prasetyo mengetahui soal proses pembahasan anggaran khususnya berkaitan dengan pengadaan tanah di Pulo Gebang serta aliran uang dalam kasus ini.
Sebab, dia merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. Senada dengan Ali Fikri, Prasetyo juga mengakui dikonfirmasi KPK soal anggaran.