Nama Hasanuddin disebut oleh tersangka Fayakhun Andriadi. Dalam pemeriksaan penyidik KPK, politikus Partai Golkar itu mengaku bahwa Hasanuddin merupakan orang yang mengenalkan Ali Fahmi sebagai staf ahli Bakamla kepada dirinya.
KPK sebelumnya menetapkan Fayakhun sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk memuluskan proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla. Suap senilai Rp12 miliar yang merupakan fee 1 persen dari nilai proyek itu dibayarkan bertahap sebanyak empat kali oleh direktur PT Melati Technofo Indonesia melalui mantan anak buahnya yang bernama Arie Sudewo.