JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi XI DPR 2019-2024, Satori (ST), Kamis (11/9/2025). Satori merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023.
"Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saudara ST dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Satori terlihat sudah memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. Dia mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.28 WIB.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Kedua tersangka tersebut yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) yang merupakan anggota Komisi XI DPR tahun 2019-2024.
"Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).