KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahrga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Ketiga tersangka itu adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 Februari 2019 sampai 17 Maret 2019 untuk 3 tersangka kasus suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (14/2/2019).

Dia menjelaskan, alasan perpanjangan masa penahanan para tersangka karena penyidikan masih berjalan. "Sehingga sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara serta alasan objektif dan subjektif, maka dilakukan perpanjangan penahanan," ujarnya.

Dalam perkara ini KPK menduga sepanjang 2018, Kemenpora memberikan sejumlah dana sebagai bantuan kepada KONI mencapai Rp67,9 miliar. Dana miliaran tersebut diduga terkait dengan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) untuk atlet atau pelatih pada Kemenpora sebesar Rp17,9 miliar dan dana bantuan kepada KONI diperkirakan sebesar Rp50 miliar pada 2018.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
18 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
19 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
24 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal