KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik Selama 30 Hari

Antara
Tersangka Bowo Sidik Pangarso. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dua tersangka itu anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap Bowo dan Indung berlaku untuk 30 hari.

"Perpanjangan penahanan terhitung dari 27 Mei sampai 24 Juni 2019," ujar Febri di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka. Selain Bowo dan Indung, KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Manager PT HTK Asty Winasti (AWI). Asty diduga sebagao pemberi sementara Bowo dan Indung diduga sebagai penerima.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton. Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

Editor : Kurnia Illahi
Tags:
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

KPK Periksa Dirut PT Pilog untuk Tersangka Orang Kepercayaan Bowo Sidik

Nasional
6 tahun lalu

Tak Penuhi Panggilan KPK, Mendag Enggartiasto Dipanggil Ulang Senin Depan

Nasional
7 tahun lalu

Bowo Sidik Ingin Ubah Keterangan terkait Enggartiasto dan Sofyan Basir

Nasional
7 tahun lalu

KPK Akan Panggil Mendag Klarifikasi Temuan Bukti di Ruangan Kerja

Nasional
7 tahun lalu

KPK Geledah Ruangan Kerja Mendag Enggartiasto Lukita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal