KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

Nur Khabibi
Eks Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv saat diperiksa KPK pada Jumat (7/3/2025) (dok. IMG)

Pada tahun 2016 Haniv mengirim email kepada bawahannya yang berisi permintaan agar dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya yakni FP. Permintaan tersebut disambut oleh perusahaan-perusahaan itu dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total penerimaan uang itu disebut mencapai Rp700 juta.

"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta," katanya.

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara BSA pada periode 2014-2022. Haniv disebut menempatkan uang itu dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.

Sementara pada 2013-2018 Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atas perusahaan. Uang ini kemudian ditularkan ke beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," kata Taufik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Menpora Dito jadi Saksi Kasus Kuota Haji Hari Ini, KPK Dalami soal Kunjungan ke Arab Saudi

3 hari lalu

KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Usut Tarif Rotasi-Mutasi Jabatan

3 hari lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan ke Sidang Besok

3 hari lalu

Istri Bupati Pemalang Dipanggil KPK Lagi, Diperiksa terkait Kasus Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal